repository ptiq

Riba Menurut Ulama Klasik dan Kontemporer

Megawati, Megawati (2020) Riba Menurut Ulama Klasik dan Kontemporer. Masters thesis, Institut PTIQ Jakarta.

[thumbnail of Riba Menurut Ulama Klasik dan Kontemporer] Text (Riba Menurut Ulama Klasik dan Kontemporer)
2020-MEGAWATI-2017.pdf - Accepted Version

Download (1MB)

Abstract

Kesimpulan Tesis ini adalah: Dalam tafsir-tafsir klasik, riba ditafsirkan dalam bentuk transaksi pada masa jahiliyah yang lebih menekankan pada unsur penambahannya. sedangkan dalam tafsir-tafsir kontemporer, riba ditafsirkan dengan mengedepankan unsur yang menjadikan riba itu diharamkan, yaitu unsur penindasan terhadap kaum lemah serta lebih menekankan pada tujuan diharamkannya riba itu sendiri. Dalam penelitian ini, dikatakan bahwa tidak semua kelebihan disebut riba. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ekonom Islam bahwa riba adalah tambahan dalam sebuah pinjaman.
Hal yang berbeda dalam penelitian ini adalah kontekstualisasi riba. Mayoritas kaum muslim menyatakan bahwa Al-Qur‟an melarang seluruh bunga bank. Padahal bunga bank dan riba adalah hal yang berbeda. Adapun bunga dapat dikatakan riba jika: 1) mengandung unsur eksploitasi, karena riba dapat dikategorikan sebagai transaksi yang bersifat eksploitatif dengan mengambil untung besar secara tidak wajar, 2) disyaratkan diluar kesepakatan awal (setelah jatuh tempo), Sebagaimana ketika turunnya ayatayat riba, yaitu yang terjadi pada masa Jahiliyah, 3) mengandung unsur gharar/ketidakjelasan, yaitu tidak memiliki kepastian terhadap barang yang menjadi objek transaksi, baik terkait kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan, sehingga dapat merugikan salah satu pihak.
Tesis ini memiliki kesamaan pendapat dengan: al-Mawardi (w.1058), M. Abduh (w.1905), Rasyid Ridha (w. 1935), Fazlur Rahman (w.1964), Abd al-Mun'im an-Namir (w.1989), Sayyid Thanthawi (w.2010), dan Quraish Shihab yang berpendapat bahwa tidak semua tambahan dalam sebuah pinjaman termasuk riba.
Temuan tesis ini berbeda dengan pendapat: al-Jashshash (w. 370H), Ibnu Qudamah (w.629 H),Yusuf al-Qaradhawi (L. 1926 M), Imam Husain bin Mas‟ud al-Baghawi (w. 516 H), Wahbah Zuhayli (w. 2015), As-Shobuni (L. 1930 M), Mohammad Syafi‟i Antonio, Adiwarman Karim, yang berpendapat bahwa semua penambahan dalam pinjaman adalah riba, maka bunga bank adalah riba.
Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi kepustakaan (Library Research), Penulis akan mengkaji pemahaman istilah riba menurut ulama klasik dan kontemporer, selain itu metode tematik (Maudhu‟i) dan perbandingan (Muqaranah) akan digunakan penulis dalam penelitian ini. Ayat-ayat yang berkaitan dengan riba dalam Al-Qur‟an akan dianalisis penulis dengan bersandar pada kitab-kitab tafsir klasik, kontemporer, dan pendapat pakar ekonomi Islam.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200. Agama > 2X1. Al-qur'an dan Ilmu yang Berkaitan
Divisions: Program Pascasarjana > Tesis > Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Depositing User: Andi Jumardi
Date Deposited: 19 Aug 2021 04:48
Last Modified: 19 Aug 2021 04:48
URI: https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/34

Actions (login required)

View Item
View Item