repository ptiq

Hukuman Mati Bagi Pelaku Murtad dalam Perspektif Tafsir Al-Misbah

Muhammad, Muhammad (2020) Hukuman Mati Bagi Pelaku Murtad dalam Perspektif Tafsir Al-Misbah. Masters thesis, Institut PTIQ Jakarta.

[thumbnail of Hukuman Mati Bagi Pelaku Murtad dalam Perspektif Tafsir Al-Misbah] Text (Hukuman Mati Bagi Pelaku Murtad dalam Perspektif Tafsir Al-Misbah)
2020-MUHAMMAD-2017.pdf - Accepted Version

Download (1MB)

Abstract

Riddah (keluar dari Islam) merupakan bentuk konversi agama dari agama Islam ke agama lain dan termasuk dalam kategori kufr yang dalam hukum fikih klasik diancam dengan hukuman mati. Pernyataan ini menunjukkan bahwa konsekuensi terhadap orang yang melakukan riddah
adalah hukuman mati.
Indonesia sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim belum ada indikasi pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku riddah dan bahkan belum pernah menerapkan hukuman tersebut. Namun demikian, ulama Indonesia tetap mengakui secara teori hukuman mati bagi pelaku riddah tersebut. Ini berarti bahwa Indonesia seakan belum siap untuk menerapkan hukum Islam sepenuhnya, dalam hal ini adalah hukuman mati bagi orang yang murtad. Mengingat bahwa Indonesia yang notabene mayoritas penduduknya muslim meski bukan negara Islam.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan konsepsi riddah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dan hubungan antara keduanya dalam implementasi hukum serta implikasi dari kedua hukum tersebut. Hubungan antara keduanya menjadi sangat penting ketika hukum ditegakkan dalam hal perbandingan antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia tentang riddah.
Penelitian tentang riddah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis komparatif. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengetahui sejauh mana asas-asas hukum, sinkronisasi vertikal/horisontal, dan sistemik hukum diterapkan. Sedangkan, pendekatan yuridis komparatif pada prinsipnya hukum diperbandingkan untuk ditemukan hubungan antara keduanya. Secara klasifikatif, penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian literer (pustaka). Data yang telah berhasil dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif komparatif analitis.
Dari hasil penelitian, didapat bahwa kebijakan konversi agama dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia memiliki kesamaan dalam menghormati agama dengan mendudukkannya di posisi yang amat penting. Di samping itu, beberapa perbedaan tampak pada pendefinisian konversi agama sebagai bagian dari kebebasan beragama dimana hukum Islam telah menetapkan ancaman hukuman bunuh bagi si pelaku. Di sisi lain, hukum positif menjunjung tinggi hak kebebasan beragama yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Namun demikian, upaya non penal dapat ditempuh dengan melakukan pendekatan agama, budaya/kultural, moral/edukatif sebagai upaya preventif dengan melakukan serangkaian program kegiatan dengan fokus penguatan program, penanaman nilai budi pekerti yang luhur, etika sosial, serta pemantapan keyakinan terhadap agama melalui pendidikan agama. Dengan begitu, diharapkan umat beragama dapat hidup berdampingan secara damai dalam menjalankan agama, keyakinan, ibadah dan kepercayaannya sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan semangat berbangsa dan bernegara.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200. Agama > 2X1. Al-qur'an dan Ilmu yang Berkaitan
Divisions: Program Pascasarjana > Tesis > Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Depositing User: Andi Jumardi
Date Deposited: 19 Aug 2021 05:00
Last Modified: 19 Aug 2021 05:00
URI: https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/35

Actions (login required)

View Item
View Item