repository ptiq

Wacana Tafsir tentang Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berhubungan dengan Korupsi (Studi atas perbandingan antara Ibnu Katsîr dan M. Quraish Shihab)

Gunawan, Gugum (2018) Wacana Tafsir tentang Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berhubungan dengan Korupsi (Studi atas perbandingan antara Ibnu Katsîr dan M. Quraish Shihab). Masters thesis, Institut PTIQ Jakarta.

[thumbnail of Wacana Tafsir tentang Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berhubungan dengan Korupsi (Studi atas perbandingan antara Ibnu Katsîr dan M. Quraish Shihab)] Text (Wacana Tafsir tentang Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berhubungan dengan Korupsi (Studi atas perbandingan antara Ibnu Katsîr dan M. Quraish Shihab))
2018-GUGUM GUNAWAN-2016.pdf - Accepted Version

Download (2MB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui term-term korupsi menurut Ibnu Katsîr dan M. Quraish Shihab. Korupsi merupakan istilah modern yang tidak disebutkan secara jelas dalam Al-Qur`an. Tapi dengan mengenali unsur-unsur yang terkandung di dalamnya maka istilah ini berhubungan erat dengan pencurian (sâriqah), penyuapan (risywah), penggelapan harta (gulûl), dan perampokan (hirâbah). Korupsi terjadi karena beberapa faktor di antaranya karena pola hidup materialistik, sistem politik, kepemimpinan yang lemah, pendidikan agama dan etika yang minim.
Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa Ibnu Katsîr dan M. Quraish Shihab menggunakan term-term yang berhubungan dengan korupsi sebagai berikut sesuai klasifikasinya: Mengambil harta orang orang lain (al-sarîqah dalam Q.S. Al-Ma idah/ 5: 38 dan al-akl al-bâṭhil dalam Q.S. Al-Baqarah/ 2: 188 dan An-Nisa/ 4: 29 ) Pengkhianatan atas Amanat dan Penyalahgunaan Kekuasaan (al-khiyânah dalam Q.S. Al-Anfal/8: 27 dan al- akl al-suḥt dalam Q.S. Al-Ma idah/ 5: 42 dan Al-Ma idah/5: 62-63), Penggelapan Harta Negara (al-gulûl dalam Q.S.Ali-Imran/3: 161), Kerusakan (al-hirâbah dalam Q.S. Al-Maidah/5: 33 dan al-fasâd QS. al-A`raf/7:85), al- Gasab (QS. Al-Kahfi/18:79)
Selanjutnya Ibnu Katsîr dan M. Quraish Shihab dalam penafsirannya relatif sama, bahwa korupsi ditinjau dari bentuk-bentuknya adalah kejahatan terhadap harta benda dan manusia. Bedanya, di zaman Ibnu Katsîr pemakaian istilah korupsi belum digunakan, yang ada hanya penjelasan dari berbagai bentuk pengambilan harta atau kejahatan terhadap harta benda dan manusia sesuai dengan kondisi saat itu. Sedangkan M. Quraish Shihab sudah memakai istilah korupsi dalam penafsirannya, dan hal itu diperjelas dengan mengaitkan problema dan kondisi sosial yang ada.
Jenis penelitian ini adalah penelitian library research, sehingga data yang diperoleh adalah berasal dari kajian teks atau buku-buku yang relevan dengan pokok bahasan. Karena penelitian ini membandingkan antara dua tafsir, maka analisis penelitian ini menggunakan metode komparatif/muqaran, serta deskriptif analisis untuk menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagaimana adanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi adalah usaha memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan jalan melanggar hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adâlah) dan akuntabilitas (al-amânah).

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200. Agama > 2X1. Al-qur'an dan Ilmu yang Berkaitan
200. Agama > 2X4. Fiqih, Hukum Islam > 2X4.5. Hukum Pidana Islam, Jinayat > 2X4.59. Perjudian > 2X4.592. Korupsi, Kolusi, Nepotisme
2X4. Fiqih, Hukum Islam > 2X4.5. Hukum Pidana Islam, Jinayat > 2X4.59. Perjudian > 2X4.592. Korupsi, Kolusi, Nepotisme
300. Ilmu Sosial > 364. Kriminologi > 364.1323. Korupsi
Divisions: Program Pascasarjana > Tesis > Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Depositing User: Andi Jumardi
Date Deposited: 19 Aug 2021 07:26
Last Modified: 19 Aug 2021 07:26
URI: https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/43

Actions (login required)

View Item
View Item