repository ptiq

Poligami Dalam Al-Qur’an (Studi Komparatif Atas Tafsîr Al-Manâr Dan Fî Zhilâl Al-Qur’ân)

Mahfud, Mahfud (2021) Poligami Dalam Al-Qur’an (Studi Komparatif Atas Tafsîr Al-Manâr Dan Fî Zhilâl Al-Qur’ân). Masters thesis, Institut PTIQ Jakarta.

[thumbnail of Naskah Tesis] Text (Naskah Tesis)
2021-MAHFUD-2017.pdf - Accepted Version

Download (1MB)

Abstract

Kesimpulan tesis ini adalah terdapat perbedaan penafsiran antara Tafsîr Al-Manâr dan Fî Zhilâl Al-Qur’ân terhadap ayat-ayat poligami. Dalam Tafsîr Al-Manâr, poligami dibolehkan namun dipersulit dengan adanya syarat yang sulit untuk direalisasikan, yaitu berlaku adil. Poligami hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat dan hanya dikhususkan bagi orang yang membutuhkannya dengan syarat mampu berbuat adil dan aman dari berlaku zalim. Lebih dari itu, poligami bisa menjadi haram hukumnya ketika takut tidak adanya keadilan. Sedangkan dalam Fî Zhilâl Al-Qur’ân, poligami merupakan sebuah rukhshah (kemurahan) dari Allah dan hukumnya boleh. Poligami memang boleh dilakukan, namun dalam pelaksanaannya harus disertai dengan sikap penuh kehati-hatian, yaitu jika tidak mampu berlaku adil, maka cukup dengan satu istri. Tesis ini menemukan persamaan dan perbedaan dalam kedua tafsir tersebut. Persamaannya terletak pada: Pertama, melakukan tinjauan sosiohistoris dan realitas sosial. Kedua, menawarkan solusi bagi masalah yang terjadi di masyarakat; Ketiga, memaparkan adanya hikmah di balik poligami. Adapun perbedaannya terletak pada landasan penyimpulan hukum poligami. Dalam Tafsîr Al-Manâr, hukum poligami disimpulkan berdasarkan kaidah fikih “Dar-u al-mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbi al-mashalih” (meninggalkan kerusakan harus lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan). Sedangkan dalam Fî Zhilâl Al-Qur’ân, hukum poligami disimpulkan berdasarkan realitas sosial dan realitas fitrah manusia. Secara umum, pendapat Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha memiliki kesamaan dengan pendapat: Mushthafa Al-Maraghiy, Wahbah Az-Zuhailiy, Hasbi Ash-Shiddieqy, Quraish Shihab, Muhammad Asad, Mahmud Al-Hijaziy, dan Muhammad Izzat yang menyatakan bahwa poligami adalah perkara yang dipersulit atau dipersempit dan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat. Sedangkan pendapat Sayyid Quthb memiliki kesamaan dengan pendapat: Ali Ash-Shabuniy, Sa‟id Hawwa, Husain Ath- Thabathabaiy, Abdurrahman As-Sa‟diy, Mutawalli Asy-Sya‟rawiy, Abu Zahra, dan Sayyid Thanthawiy yang menyatakan bahwa poligami hukumnya boleh dengan syarat berlaku adil. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analitik komparatif. Kemudian dari hasil pemaparan ketiga tokoh tersebut, penulis melakukan analisis serta membandingkan antara ketiga penafsirannya. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200. Agama > 2X1. Al-qur'an dan Ilmu yang Berkaitan
Divisions: Pascasarjana > Tesis > Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Depositing User: Siti Mariam
Date Deposited: 23 Jul 2022 01:34
Last Modified: 23 Jul 2022 01:34
URI: https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/612

Actions (login required)

View Item
View Item