repository ptiq

MUSYAWARAH DALAM AL-QUR’AN (STUDI KOMPARATIF TAFSIR AL-MISHBAH DAN TAFSIR AL-AZHAR)

Fiandika, Tri (2022) MUSYAWARAH DALAM AL-QUR’AN (STUDI KOMPARATIF TAFSIR AL-MISHBAH DAN TAFSIR AL-AZHAR). Undergraduate thesis, INSTITUT PTIQ JAKARTA.

[thumbnail of MUSYAWARAH DALAM AL-QUR’AN (STUDI KOMPARATIF TAFSIR AL-MISHBAH DAN TAFSIR AL-AZHAR)] Text (MUSYAWARAH DALAM AL-QUR’AN (STUDI KOMPARATIF TAFSIR AL-MISHBAH DAN TAFSIR AL-AZHAR))
Skripsi Tri Fiandika Fix - Tri Fiandika.pdf - Accepted Version

Download (1MB)

Abstract

Musyawarah merupakan salah bentuk kebersamaan dan persatuan dalam
kehidupan bermasyarakat ketika menyelesaikan suatu permasalahan. Di dalam AlQur‟an sendiri setidaknya ada tiga ayat yang berbicara mengenai musyawarah
dengan menggunakan term syura, tasyawur, dan syawir, masing-masing terdapat
pada surat al-Syura:38, al-Baqarah:233, dan ali Imran:159. Oleh karena itu, salah
satu tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pandangan ulama dan tokoh agama mengenai musyawarah, dan bagaimana
penjelasan mengenai ayat-ayat tentang musyawarah.
Adapun penelitian ini merupakan penelitian yang dilakukan melalui studi
kepustakaan (library research) yaitu dengan mengkaji literatur-literatur yang
berkaitan dengan penelitian. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan metode
komparatif dengan membandingkan penafsiran dua ulama tafsir mengenai ayat-ayat
Al-Qur‟an tentang musyawarah. Dalam hal ini memilih Quraish Shihab dengan
tafsirnya Al-Mishbah dan Hamka dengan tafsirnya Al-Azhar. Hal-hal yang
dilakukan dalan penelitian ini ialah mengidentifikasi ayat-ayat Al-Qur‟an yang
berkaitan dengan musyawarah, kemudian menganalisis penafsiran menurut Quraish
Shihab dan Hamka.
Kemudian setelah dilakukan penelitian dari penafsiran Quraish Shihab
dalam tafsir Al-Mishbah dan Hamka dalam tafsir Al-Azhar mengenai musyawarah,
dapat disimpulkan bahwa musyawarah merupakan salah satu hal yang dianjurkan
dalam Al-Qur‟an karena didalamnya terdapat banyak kemaslahatan. Adapun
mengenai bagaimana seharusnya musyawarah dilakukan, Al-Qur‟an tidak
menjelaskan secara rinci perihal tersebut. Menurut Hamka, musyawarah merupakan
urusan dunia yang pertimbangannya berdasarkan maslahat dan mafsadat. Quraish
Shihab menjelaskan bahwa dengan tidak dijelaskannya secara rinci bagaimana
musyawarah dilakukan memberikan kesempatan kepada masyarakat supaya bisa
bermusyawarah dengan menyesuaikan perkembangan zaman.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 200. Agama > 2X1. Al-qur'an dan Ilmu yang Berkaitan
Divisions: Fakultas Ushuluddin > Ilmu Quran dan Tafsir
Depositing User: Syaiful Arief
Date Deposited: 24 Nov 2022 02:26
Last Modified: 24 Nov 2022 02:26
URI: https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/775

Actions (login required)

View Item
View Item