Muchtar, Muhammad Syukron (2022) Perkawinan Beda Agama Dalam Al-Qur’An (Studi Komparasi Antara Tafsir Al-Mishbah Dan Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia). Masters thesis, Institut PTIQ Jakarta.
2022-MUHAMMAD SYUKRON MUCHTAR-2018.pdf - Accepted Version
Download (2MB)
Abstract
Diskursus tentang perkawinan beda agama masih saja menjadi topik yang selalu diperbincangkan oleh para pemikir Islam sampai saat ini seiring dengan masih banyaknya umat Islam di Indonesia yang melaksanakannya. Tesis ini akan mencoba meneliti ulang tentang bagaimana sebenarnya status perkawinan beda agama dalam Al-Quran dengan melakukan studi komparasi pada Tafsir Al-Mishbah dan Tafsir Kementrian Agama Republik Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data kepustakaan (library reseaach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama tafsir sepakat tentang dilarangnya laki-laki muslim menikahi wanita musyrik dan kafir, begitu pula bagi wanita muslimah dilarang dikawini oleh laki-laki musyrik dan kafir. Sementara itu, ulama sepakat tentang larangan wanita muslimah dinikahkan dengan laki-laki Ahli Kitab, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang status hukum seorang laki-laki muslim bila menikahi wanita Ahli Kitab.
Bagi ulama yang tidak mempersamakan term Ahli Kitab dengan istilah musyrik sebagaimana yang dijelaskan pada surat al-Baqarah ayat 221 dan istilah kafir sebagaimana yang dijelaskan pada surat al-Mumtahanah ayat 10, maka menikahi wanita Ahli Kitab ini hukumnya mubah, yang artinya perkawinan beda agama begini diperbolehkan. Akan tetapi syarat wanita yang dinikahi itu adalah wanita yang baik-baik (muhsanat), dan bagi laki-laki muslim yang menikahinya pun harus memiliki kekuatan iman yang teguh.
Sebagian ulama lain melarang menikahi Ahli Kitab secara keseluruhan, baik Yahudi ataupun Kristen, karena mereka berpendapat bahwa ayat tentang kebolehan menikahi wanita Ahli Kitab tersebut telah dihapus (mansukh) sekaligus mudahnya menikahi perembuan muslimah karena banyaknya jumlah populasi mereka.
Untuk konteks Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman bagi umat Islam baik laki-laki dan perempuan untuk menikahi wanita dan laki-laki non-muslim baik mereka yang Ahli Kitab maupun tidak. Fatwa MUI ini menyatakan setelah mempertimbangkan bahwa perkawinan beda agama sering menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam. Fatwa MUI ini masih sejalan dengan sumber hukum keluarga Islam di Indonesia yakni UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang juga melarang perkawinan beda agama.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 200. Agama > 2X1. Al-qur'an dan Ilmu yang Berkaitan |
Divisions: | Pascasarjana > Tesis > Ilmu Al-Quran dan Tafsir |
Depositing User: | Siti Mariam |
Date Deposited: | 12 Jun 2024 02:22 |
Last Modified: | 12 Jun 2024 02:22 |
URI: | https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/1505 |