repository ptiq

Analisis Pendekatan Bahasa Dalam Menentukan Hukum Riddah Dari Sisi Humanisme Dalam Tafsir Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’ankarya Al-Qurthubi

Jalil, Abd. (2024) Analisis Pendekatan Bahasa Dalam Menentukan Hukum Riddah Dari Sisi Humanisme Dalam Tafsir Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’ankarya Al-Qurthubi. Masters thesis, Institut PTIQ Jakarta.

[thumbnail of Naskah Tesis] Text (Naskah Tesis)
2024-ABD. JALIL-2018.pdf - Accepted Version

Download (2MB)

Abstract

Disertasi ini menyimpulkan bahwa riddah dalam tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya al-Qurthubi tidak masuk dalam kategori kebebasan beragama. Riddah merupakan tindak pidana yang sanksinya sudah ditetapkan dalam nas (jarimat al-hudud). Sanksi bagi pelaku riddah, baik laki-laki maupun perempuanadalah hukuman mati. Hukuman mati bagi pelaku riddah tidak bertentangan dengan kebebasan beragama.Adapun pendekatan bahasa al-Qurthubi dalam menentukan hukum riddah adalah cenderung menafsirkanteks yang berstilistika kalam khabari dengan kalam insya’iyang mengandung makna ancaman (li al-tahdid). Demikian juga teks mengenai kebebasan beragama.
Kesimpulan tersebut diperoleh melalui analasis terhadap interpretasi ayat al-Qur’an dan Hadis tentang riddah dan hukumannya serta kebebasan beragama menggunakan pendekatan bahasa (‘ilm al-lughahal-‘arabiyyah) seperti, leksikologi (‘ilm al-mu’jam), morfologi (‘ilm al-sharf), sintaksis (‘ilm al-nahw), dan stilistika (‘ilm al-balaghah).
Disertasi ini memiliki kesamaan pendapat dengan Akram Ridha Mursi (2006) dan Shalih al-‘Umairini (2013) yang mengatakanbahwa riddah tidak masuk dalam kebebasan beragama. Hukuman mati bagi pelaku riddahmerupakan ijmak ulama. Pandangan yang sama dikemukakann oleh Taisir al-‘Umar (2012)bahwa sanksi bagi pelaku riddahtidak bertentangan dengan kebebasan beragama. Hal senada juga dinyatakan oleh Sulthan al-‘Umairi (2013) bahwa konsep kebebasan beragama bukan bermakna bebas keluar dari Islam, melainkan bebas untuk tidak masuk Islam.
Disertasi ini berbeda dengan pendapat ‘Abd al-Muta’al al-Sha’idi (w. 1966), Jamal al-Banna (w. 2013 M) dan Thaha Jabir al-‘Alwani (w. 2016) yang menyatakan bahwariddah merupakan bagian dari kebebasan beragama. Pelakuriddah tidak boleh dipaksa kembali masuk Islam, apalagi dihukum mati. Pendapat yang sama dinyatakan Mahmud Syaltut (w. 1963 M) dan Ali Jum’ah (2005) bahwa hukuman mati bagi pelaku riddahkarena tindakannya yang memusuhi dan menyerang umat Islam agar keluar dari Islam, bukan karena riddahnya. Hal senada dinyatakan oleh Muhammad ‘Abid al-Jabiri (w.2010) bahwa riddah di masa Islam awal merupakan pengkhianatan kepada negara dan berkomplot dengan musuh pada masa perang. Bahkan, Jawdat Sa’id (w. 2022 M) mengatakan bahwa hukuman mati bagi pelaku riddah bertentangan dengan ayat kebebasan beragama.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian kepustakaan (library research). Metode yang digunakan adalah tafsir tematik (mawdhu’i) yang didasarkan pada objek penelitian berupa teks atau nas yang berkaitan dengan tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya al-Qurthubi mengenai hukum riddah.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200. Agama > 2X1. Al-qur'an dan Ilmu yang Berkaitan
Divisions: Pascasarjana > Disertasi > Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Depositing User: Siti Mariam
Date Deposited: 09 Feb 2025 07:11
Last Modified: 09 Feb 2025 07:11
URI: https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/1640

Actions (login required)

View Item
View Item