Hasibuan, El Sobirin (2024) Diskursus Hibah Dalam Waris: Studi Tafsir Lintas Madzhab Bercorak Fiqh. Masters thesis, Universitas PTIQ Jakarta.
![[thumbnail of Naskah Tesis]](https://repository.ptiq.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
2024-EL SOBIRIN HASIBUAN-2022.pdf - Accepted Version
Download (2MB)
Abstract
Kesimpulan Tesis ini adalah: bolehnya hibah sebagai mekanisme dalam pembagian waris tanpa menghilangkan nilai ilmu faraidh, sebagaimana praktik hibah ini ditemukan dalam masyarakat adat Batak Mandailing di Desa Pagaran Baringin, kec. Barumun, kab. Padang Lawas, Sumatera Utara. Penelitian ini mengkaji dalam sudut pandang tafsir ahkam al-fiqh bahwa hibah berbeda dengan wasiat, infak dan pemberian lainnya. Tesis ini membahas 3 poin utama sebagaimana yang telah dituangkan dalam bab V (Kesimpulan). Pertama, hibah sebagai mekanisme baru
dalam waris. Kedua, hibah kepada salah satu anak. Ketiga, hibah dalam sudut pandang ulama tafsir dan hukum positif. Poin pertama; Hibah sebagai mekanisme dalam waris menuai pro
kontra, para ulama fiqh berpendapat bahwa hibah hanya bagian mu‟amalah saja sedangkan waris dibagi setelah simayit sudah meninggal, hibah dan waris mempunyai korelasi dalil dasar sejarah yang sama yaitu mengedepankan nilai keadilan dan musyawarah. Poin kedua; hibah yang diberikan kepada salah satu anak hukumnya sah, para ulama fiqh menyampaikan bahwa apabila ada ahli waris yang tidak sepakat hanya sebatas makruh bukan haram, para ulama tafsir melihat bahwa hibah adalah hasil refleksi hati orang tua kepada anak, dan perbuatan hati adalah hal manusiawi yang tidak bisa disa dihukumi, sebagaimana cinta nabi Ya‟qub kepada nabi Yusuf, cinta Nabi Muhammad SAW kepada Fatimah, atau cinta suami kepada salah satu istri poligaminya. Poin ketiga; ayat hibah dalam Al-Qur‟an mencakup segala pemberian yaitu, pemberian wajib (nafkah, zakat, nazar, waris) dan pemberian sunnah (sedekah, infak, wasiat, hadiah, dll). Wahbah az-Zuhaili dalam tafsir al-Munîr-nya mengatakan bahwa seorang ayah boleh mengambil harta anaknya maupun sebaliknya sekalipun tanpa seizinnya. Dalam KUHPerdata Bab XII Pasal 830 dan Bab X Pasal 1666 hibah tidak sah dibagi sesudah kematian sipewaris, di sisi lain, penggunaan hibah dalam waris juga menggarisbawahi tantangan dalam menyeimbangkan antara prinsip keadilan dan kebutuhan sosial dalam keluarga, yang bisa menimbulkan konflik bahkan tindak pidan, sedangkan dalam KHI Bab VI Pasal 211 hibah orang tua kepada anaknya diperhitungkan sebagai warisan dan bisa ditarik kembali sesuai keinginannya, Praktik hibah dapat memberikan fleksibilitas solusi bagi orang tua, bahwa hibah adalah salah satu effort dalam pemberian reward kepada anak. Tesis ini tentu memilki banyak kesamaan, baik dalam pengutipa, kitab tafsir al-Qurthubî , tafsir al-Munîr, tafsir al-Jashshâs, tafsir al-Baghawî , tafsir al-Mîzân, tafsir al-Kasysyâf, Fiqh al-Madzhab al-Arba‟ah, KHI, maupun KUHPerdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahkualitatif dan Library Research, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah teori kajian tafsir bilma‟sur dan tafsir kontekstual.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 200. Agama > 2X1. Al-qur'an dan Ilmu yang Berkaitan |
Divisions: | Pascasarjana > Tesis > Ilmu Al-Quran dan Tafsir |
Depositing User: | Siti Mariam |
Date Deposited: | 11 Jun 2025 08:35 |
Last Modified: | 11 Jun 2025 08:35 |
URI: | https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/1793 |