repository ptiq

Pandangan Mufasir Klasik dan Modern Terkait Poligami

Hidayah, Lilik Nur (2020) Pandangan Mufasir Klasik dan Modern Terkait Poligami. Masters thesis, Institut PTIQ Jakarta.

[thumbnail of Pandangan Mufasir Klasik dan Modern Terkait Poligami] Text (Pandangan Mufasir Klasik dan Modern Terkait Poligami)
2020-LILIK NUR HIDAYAH-2017.pdf - Accepted Version

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan mufasir klasik dan modern terkait poligami. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif studi pustaka dengan metode tahlili dan muqârin. Sebagai rujukan utamanya adalah kitab-kitab tafsir dengan berbagai macam coraknya, klasik maupun modern. Kemudian di dukung dengan buku-buku lainnya yang berhubungan dengan fokus pembahasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mufasir klasik membuka lebar pintu poligami, dengan batasan maksimal istri empat. Ada yang membolehkan poligami dengan batas maksimal sembilan istri sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad Saw. dengan mengartikan huruf wawu sebagai penjumlahan. Bahkan ada yang membolehkan hingga batas delapan belas dengan mengartikan matsnâ (dua-dua), tsulasâ (tiga-tiga) dan rubâ’ (empat-empat). Semua dengan dalil bahwa hadis yang melarang Ghailan untuk menikah lebih dari empat istri merupakan hadis ahad yang diriwayatkan oleh Salim dari Ibnu Umar dan harus dilihat dalam satu konteksnya. Mungkin karena hubungan nasab, hubungan susuan, dan sebab syar`i lain, maka Nabi meminta Ghailan yang menikahi sepuluh perempuan itu untuk menceraikan hingga tersisa empat istri.
Mufasir modern lebih mempersempit pintu poligami, dengan dalil bahwapoligami dapat di toleransi ketika dalam kondisi darurat. Seperti; istri mandul sehingga tidak bisa melahirkan keturunan, istri mengidap penyakit permanen, dan sebagainya. Bahkan ada yang dengan tegas menolak poligami dengan alasan toleransi ini diberikan bukan karena kondisi saat itu adalah darurat melainkan karena ketidakmungkinan al-Qur’an untuk menghapuskan praktik poligami secara sekaligus melainkan membatasi jumlah poligami dengan syarat yang sulit untuk dijalankan, Ulama’ yang berpendapat ini diantaranya adalah Qasim Amin, Husein Muhammad, dan Faqihuddin Abdul Kodir dengan studi qirâ’ah mubâdalah. Ketika pandangan mufasir klasik dan modern tersebut diukur dengan teori double movement, maka tidak ada yang salah mengenai pendapat para ulama’ tersebut karena disesuaikan dengan konteks zamannya masing-masing.
Komparasi dalam kedua pandangan mufasir klasik dan modern terkait poligami adalah ayat poligami ditujukan sebagai solusi terhadap anak-anak yatim, keadilan merupakan syarat mutlak dalam poligami, dan monogami adalah pernikahan yang ideal.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200. Agama > 2X1. Al-qur'an dan Ilmu yang Berkaitan
200. Agama > 2X4. Fiqih, Hukum Islam > 2X4.3. Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
2X4. Fiqih, Hukum Islam > 2X4.3. Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Divisions: Pascasarjana > Tesis > Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Depositing User: Andi Jumardi
Date Deposited: 19 Aug 2021 04:19
Last Modified: 19 Aug 2021 04:19
URI: https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/32

Actions (login required)

View Item
View Item