repository ptiq

Memilih Pemimpin Non-Muslim dalam Negara Demokrasi (Tinjauan Tafsîr Fî Zhilâl Al-Qur’ân dan Tafsîr Al-Mishbâh)

Cahyono, Edy Nur (2019) Memilih Pemimpin Non-Muslim dalam Negara Demokrasi (Tinjauan Tafsîr Fî Zhilâl Al-Qur’ân dan Tafsîr Al-Mishbâh). Masters thesis, Institut PTIQ Jakarta.

[thumbnail of Memilih Pemimpin Non-Muslim dalam Negara Demokrasi (Tinjauan Tafsîr Fî Zhilâl Al-Qur’ân dan Tafsîr Al-Mishbâh)] Text (Memilih Pemimpin Non-Muslim dalam Negara Demokrasi (Tinjauan Tafsîr Fî Zhilâl Al-Qur’ân dan Tafsîr Al-Mishbâh))
2019-EDI NUR CAHYONO-2015.pdf - Accepted Version

Download (1MB)

Abstract

Kepemimpinan non-muslim di wilayah negara yang menganut sistem demokrasi dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, masih menjadi kontroversi. Eksistensi non-muslim dalam memimpin suatu negara atau wilayah yang berpenduduk mayoritas muslim terjadi di beberapa negara seperti Indonesia, Mesir, Suriah, Lebanon.
Di Indonesia, pengangkatan Basuki Tjahja Purnama yang beragama Kristen sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2014, yang saat itu menggantikan Ir. Joko Widodo yang maju sebagai Presiden Republik Indonesia, merupakan sebuah realitas yang terjadi dalam kepemimpinan seorang non-muslim di Negara demokrasi yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Fenomena tersebut telah mengakibatkan pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya di DKI Jakarta dan di Indonesia pada umumnya. Hal ini terbukti dengan adanya penolakan dalam bentuk aksi unjuk rasa yang menuntut Basuki Tjahja Purnama untuk mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan deskripsi di atas, peneliti memandang perlu untuk mengadakan penelitian ilmiah mengenai memilih pemimpin non-muslim dari perspektif penafsiran. Penulis memilih Sayyid Quthb dengan tafsirnya Fî Zhilâl Al-Qur‟ân dan penafsiran M. Quraish Shihab dengan tafsirnya Tafsîr Al-Mishbâẖ melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dengan metode muqarrin atau komparasi.
Dari penelitian tersebut, penulis menyimpulkan: Pertama, Sayyid Quthb dengan tegas melarang memilih pemimpin non-muslim dalam masyarakat yang mayoritas penduduknya beragama Islam. karena beliau memandang bahwa pemimpin atau penguasa seharusnya adalah pelaksana tegaknya syariat Islam, sehingga jika yang memegang tampuk kepemimpinan adalah non-muslim, tentu syariat Islam tidak dapat ditegakkan. Sedangkan M. Quraish Shihab membolehkan memilih pemimpin non-muslim dengan syarat tertentu, diantaranya adalah tidak memusuhi kaum muslimin, tidak memiliki sifat-sifat tercela yang digambarkan dalam Al-Qur‟an, serta dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi umat Islam dan masyarakat pada umumnya.
Kedua, Mesir dan Indonesia merupakan dua negara demokratis yang merupakan negara bangsa (nation state). Kendati demikian, keduanya tidaklah menjadikan syari‟at Islam sebagai dasar negara. Untuk itu, kontekstualisasi kepemimpinan non-muslim pada kedua negara tersebut diperbolehkan selama manfaatnya dipandang lebih banyak dari pada mudharatnya. Namun demikian, kedua negara tersebut cenderung untuk tetap memprioritaskan orang-orang yang beriman.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200. Agama > 206. Pemimpin Agama
200. Agama > 297. Islam > 297.6. Sejarah Islam > 297.61. Pemimpin-pemimpin dalam Agama Islam, Kepemimpinan Islam
200. Agama > 2X1. Al-qur'an dan Ilmu yang Berkaitan
300. Ilmu Sosial > 303. Proses Sosial > 303.3. Koordinasi dan Kontrol > 303.34. Kepemimpinan
Divisions: Pascasarjana > Tesis > Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Depositing User: Andi Jumardi
Date Deposited: 21 Aug 2021 07:33
Last Modified: 21 Aug 2021 07:33
URI: https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/80

Actions (login required)

View Item
View Item