repository ptiq

Usia perempuan Menikah Dalam Al-Qur’an (Analisis Double Movement Fazlur Rahman)

Hanif, Muhammad Abdul (2022) Usia perempuan Menikah Dalam Al-Qur’an (Analisis Double Movement Fazlur Rahman). Masters thesis, Institut PTIQ Jakarta.

[thumbnail of Naskah Tesis] Text (Naskah Tesis)
2022-MUHAMMAD ABDUL HANIF-2020.pdf - Accepted Version

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia terkait standar usia minimal perempuan menikah. Kesenjangan itu tampak sangat kontradiktif ketika diberlakukannya UUP No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan usia minimal perempuan menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Perubahan UUP ini dilakukan sebagai respon positif pemerintah menjawab tuntutan sosial-budaya yang semakin kompleks. Sementara umat Islam di Indonesia, masih berpedoman pada hukum Islam, yang hanya mensyaratkan usia balig (15 tahun) sebagai batasan usia boleh menikah.
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menemukan konsep usia pernikahan dalam Al-Qur’an dan selanjutnya dikontekstualisasikan pada fenomena pernikahan perempuan di Indonesia saat ini. Penelitian ini menggunakan metode tafsir maudhû’i model tematik konseptual, dengan pendekatan gaya baru dalam studi Al-Qur’an, yaitu pendekatan hermeneutika double movement Fazlur Rahman. Data dalam penelitian ini diperoleh dan diolah melalui studi kepustakaan (library research) dengan jenis penelitian kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa usia pernikahan dalam Al-Qur’an dengan menggunakan analisis teori double movement Fazlur Rahman, yaitu: Pertama, usia pernikahan dalam Al-Qur’an dapat dikategorikan menjadi empat prinsip umum, yaitu: usia pernikahan sebagai usia balig (hulm), usia pernikahan sebagai usia dewasa (asyaddu), usia pernikahan sebagai usia cerdas (rusyd), dan usia pernikahan sebagai usia saleh (shâlih). Ideal moral ayatnya yaitu usia pernikahan sebagai usia bijaksana. Kedua, dinamika pernikahan perempuan di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga fenomena, yaitu: dinamika perempuan dalam pernikahan anak, dinamika perempuan dalam pernikahan sirri, dan dinamika perempuan dalam pernikahan childfree. Ketiga, kontekstualisasi usia perempuan menikah di Indonesia berdasarkan dinamika yang dihadapi perempuan saat ini, maka dapat ditentukan batasan usia minimal dan ideal bagi perempuan menikah di Indonesia, yaitu: usia minimal 19 tahun, dan usia ideal 25 tahun. Keempat, solusi yang disarankan, yaitu: perempuan harus mempersiapkan dirinya sejak dini dengan matang, dan lebih bijak dalam memutuskan usia pernikahan mereka.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200. Agama > 2X1. Al-qur'an dan Ilmu yang Berkaitan
Divisions: Pascasarjana > Tesis > Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Depositing User: Siti Mariam
Date Deposited: 26 Feb 2023 02:05
Last Modified: 28 May 2023 02:06
URI: https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/932

Actions (login required)

View Item
View Item